PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi
3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis),
Golongan B
(bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 menjelaskan secara
rinci bahan-bahan galian apa saja yang termasuk dalam gologan A, B dan
C. Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan,
keamanan, dan
strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya
diizinkan
untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan
plutonium.
Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya
emas,
perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak
dianggap
langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir,
marmer,
batu kapur, tanah liat, dan asbes.
A. MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
PERTAMBANGAN / ENERGI.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara
lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain
seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang,
dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga
seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan
dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai
dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana
baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta
kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak
bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat,
sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan
sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga
panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan
pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, dan faktor
biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan
udara setempat di tambang mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan
lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat
dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas
tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau
daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih
menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau
daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan
bahaya yang bisa timbul pada lingkungan.
B. Cara Pengelolaan Pembangunan
Pertambangan
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian studi
AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan yang
dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai
kegiatan ini adalah
v
pengamatan melalui udara
v
survey geofisika
v
studi sedimen di aliran sungai dan
v
studi geokimia yang lain,
v
Metode Pengelolaaan Lingkungan
Reklamasi setelah pasca tambang.
Ø
Decomisioning Dan Penutupan Tambang
Setelah ditambang selama masa tertentu cadangan bijih
tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena tidak ekonomis lagi.
Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak lokasi tambang yang
ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan
atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus
dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang
alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga
bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk
digunakan sebagai lahan produktif.
Ø
Metode Pengelolaaan Lingkungan
Mengingat besarnya dampak yang disebabkan oleh aktifitas
tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan terukur.
Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya menganut prinsip Best
Management Practice. US EPA (1995) merekomendasikan beberapa upaya yang dapat
digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang terhadap
sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya pengendalian tersebut
adalah :
v
Menggunakan struktur penahan sedimen untuk
meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
v
Mengembangkan rencana sistim pengedalian
tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
v
Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap
kritis
v
Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan
akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di
kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk
v
Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam
pengendapan tailing
v
Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas
lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak
dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan
bagi hewan liar.
v
Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi
habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi
jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
v
Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.
C. Kecelakaan di Pertambangan
Kecelakaan adalah
suatu kejadian yang tiba-tiba, tidak direncanakan, tidak dihendaki, dan tidak
dikendali yang mengakibatkan luka fisik seseorang, ataupun kerusakan peralatan
serta terganggunya kegiatan.
KECELAKAAN KERJA
Adalah Kecelakaan yang terjadi pada pekerja/karyawan suatu
perusahaan karena adanya hubungan kerja. Kriteria kecelakaan kerja harus
memenuhi persyaratan :
v
Kecelakaan benar terjadi;
v
Kecelakaan menimpa pekerja/karyawan;
v
Kecelakaan terjadi karena adanya hubungan kerja;
v
Kecelakaan terjadi pada jam kerja.
KECELAKAAN TAMBANG
v
Kecelakaan tambang merupakan bagian dari
kecelakaan kerja;
v
Kecelakaan kerja merupakan bagian dari
kecelakaan;
v
Kecelakaan merupakan bagian dari insiden.
Kecelakaan tambang adalah kecelakaan yang terjadi pada
pekerja/karyawan pada pekerjaan pertambangan.
Kriteria
kecelakaan tambang harus memenuhi persyaratan :
a. Kecelakaan benar
terjadi;
b. Kecelakaan menimpa
pekerja/karyawan tambang;
c. Kecelakaan terjadi
akibat kegiatan pertambangan;
d. Kecelakaan terjadi di
dalam wilayah kerja pertambangan (Kuasa Pertambangan)
Link Referensi :
http://nawawibasri1.blogspot.co.id/2018/01/pertambangan.html
Komentar
Posting Komentar